BERITA

Home > Berita

Bimtek Penyusunan Rencana Induk Kota Cerdas

323

Implementasi kegiatan Kota Cerdas di Indonesia saat ini sudah menyeluruh di hampir semua Kabupaten / Kota dan Provinsi. Berbagai pendekatan pengukuran juga telah digunakan untuk menilai kesiapan dan capaian implementasi kota cerdas tersebut, dengan metode pengukuran yang berbeda bahkan metode implementasi Kota Cerdas juga ada berbeda sehingga menghasilkan penilaian capaian yang tidak sama dan sulit untuk dibandingkan.

Dengan Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2022 tentang perkotaan, disampaikan standar implementasi kota cerdas dengan layanan perkotaannya. Metode pengukuran menggunakan standar global yang sudah diadopsi oleh pemerintah melalui BSN (Badan Standar Nasional), yaitu:


1.SNI ISO 37120: 2018 - Indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup

2. SNI ISO 37122: 2019 – Indikator Kota Cerdas

3. SNI ISO 37123: 2019 - Indikator perkotaan berketahanan


Sebelum dilakukan penilaian indikator kota cerdas, perlu adanya implementasi indikator kota cerdas tersebut di Pemerintah Daerah.

Tahapan implementasi indikator Kota Cerdas digambarkan sebagai berikut:


Bukti pendukung:

1. Perencanaan, bukti pendukung adalah Dokumen Rencana Penerapan Indikator Kota Cerdas

2. Pelaksanaan, bukti pendukung adalah laporan hasil pelaksanaan program kerja dan rencana aksi penerapan indikator kota cerdas

3. Penilaian, memiliki 2 tahapan, yaitu

a. Tahap 1 menilai kesiapan (readiness) Pemda menerapkan atau melaksanan indikator kota cerdas

b. Tahap 2 manilai indeks kematangan kota cerdas sesuai indikator yang dipilih oleh Pemda



Aplikasi penilaian untuk Readiness dan Maturity telah di buat oleh PPTI dan dapat diakses pada https://portal.smartcitymaturity.id/ . Silahkan hubungi info@profesional-ti.id atau Amela / Gita (WA. 08119056811)