INDEKS KEMATANGAN PERKOTAAN BERKELANJUTAN (APLIKASI)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, pada Pasal 40 menyebut sebagai berikut:
APLIKASI INDEKS KEMATANGAN PERKOTAAN BERKELANJUTAN
READINESS (KESIAPAN)
Asesi menjawab pertanyan Kesiapan Indeks Perkotaan ⇔ Hasil jawaban diperiksa dan disetujui oleh Admin Kota / Kab (Analis Kota Cerdas)⇔Hasil jawaban yang telah disetujui diperiksa oleh Asesor Kota Cerdas⇒ Asesi mendapatkan Sertifikat “Readiness” Kota Cerdas ⇒ Asesi melanjutkan tahap “Assessment” Kota Cerdas
ASSESSMENT (PENILAIAN)
Asesi menjawab pertanyan Penilaian Indeks Perkotaan⇔ Asesor Kota Cerdas memeriksa Hasil jawaban ⇒ Asesi mendapatkan Sertifikat Indeks Kematangan Perkotaan Berkelanjutan Kota Cerdas
STANDAR INDEKS KEMATANGAN PERKOTAAN BERKELANJUTAN
Indeks Perkotaan Berkelanjutan – SNI ISO 37120:2018; Indikator-indikator untuk layanan perkotaan dan kualitas hidup
Indeks Perkotaan Berkelanjutan – SNI ISO 37122:2019; Indikator untuk kota cerdas
Indeks Perkotaan Berkelanjutan – SNI ISO 37123:2019; Indikator kota tangguh
APLIKASI INDEKS KEMATANGAN PERKOTAAN BERKELANJUTAN
INFORMASI