BERITA

Home > Berita

Aplikasi Indeks Kematangan Perkotaan Berkelanjutan

652

INDEKS KEMATANGAN PERKOTAAN BERKELANJUTAN (APLIKASI)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, pada Pasal 40 menyebut sebagai berikut:

  1. SPP (Standar Pelayanan Perkotaan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui metode pengukuran berbasis data dan persepsi masyarakat.
  2. Metode pengukuran berbasis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan indeks perkotaan berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan cerdas, dan indikator perkotaan berketahanan.
  3. Data yang digunakan untuk mengukur indeks perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau sumber lain yang terverifikasi
  4. Persepsi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan indeks persepsi perkotaan berkelanjutan.

APLIKASI INDEKS KEMATANGAN PERKOTAAN BERKELANJUTAN

READINESS (KESIAPAN) 

Asesi menjawab pertanyan Kesiapan Indeks Perkotaan  Hasil jawaban diperiksa dan disetujui oleh Admin Kota / Kab (Analis Kota Cerdas)Hasil jawaban yang telah disetujui diperiksa oleh Asesor Kota Cerdas Asesi mendapatkan Sertifikat “Readiness” Kota Cerdas Asesi melanjutkan tahap “Assessment” Kota Cerdas

ASSESSMENT (PENILAIAN)

Asesi menjawab pertanyan Penilaian Indeks Perkotaan⇔  Asesor Kota Cerdas memeriksa Hasil jawaban  Asesi mendapatkan Sertifikat Indeks Kematangan Perkotaan Berkelanjutan Kota Cerdas

STANDAR INDEKS KEMATANGAN PERKOTAAN BERKELANJUTAN 

Indeks Perkotaan Berkelanjutan – SNI ISO 37120:2018; Indikator-indikator untuk layanan perkotaan dan kualitas hidup

Indeks Perkotaan Berkelanjutan – SNI ISO 37122:2019; Indikator untuk kota cerdas

Indeks Perkotaan Berkelanjutan – SNI ISO 37123:2019; Indikator kota tangguh

APLIKASI INDEKS KEMATANGAN PERKOTAAN BERKELANJUTAN

 

INFORMASI

smarcitymaturity.id